iNSulteng - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022.
Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB, dan lokasinya yakni:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung;
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata;
Baca Juga: Profil Naufal Samudra yang Ditangkap di Rumahnya Terkait Narkoba
Baca Juga: BLT UMKM Lanjut Atau Tidak?, Cek Penjelasan Baerikut, Januari 2022
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland;
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: 8 Pelaku Perundungan dan Pelecehan Sudah Tak Bekerja Lagi di KPI
Baca Juga: Pesinetron Naufal Samudra Kembali Ditangkap Terkait Narkoba
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. ***