Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022

photo author
- Rabu, 5 Januari 2022 | 09:28 WIB
Ilustrasi: Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta
Ilustrasi: Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta

iNSulteng - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu 5 Januari 2022.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasinya adalah sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Dulu Populer, BlackBerry Kini Resmi Berhenti Beroperasi

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Foto Bayi di Album 'Nevermind' Nirvana

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Viral, Para Suami Minta Film 'Layangan Putus' Distop dan Tarik Dari Peredaran?, Layangkan Surat Terbuka!

Baca Juga: Satu Hakim Tolak Kerugian Rp22 Triliun di perkara Asabri !

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X