iNSulteng - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Senin 27 Desember 2021.
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling ini dilayani pukul 07.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: UPDATE: Pelaku Pembunuhan di Subang Segera Ditangkap, Ada Fakta Soal Ini yang Terkuak!
Baca Juga: SEJARAH: Gempa 9,3 Magnitudo Guncang Aceh, Tsunami Terjadi dan Hancurkan Kota
3. Jakarta Barat: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: SM Entertainment Perkenalkan Group Anyar 'Girls on Top'
Baca Juga: Tujuh Transfer Paling Menghebohkan di Tahun 2021, Salah satunya Idolamu?
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. ***