iNSulteng – BSU Gaji atau Subsidi Upah dari Kemnaker akan berakhir untuk tahun 2021.
BSU Gaji Rp1 juta rupiah untuk karyawan terkahir ditransfer Desember 2021 oleh pemerintah ke rekening.
Penerima adalah pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak semua rekening bisa cair.
Baca Juga: Diktukba Polri T.A. 2021 di Tutup, Polda Sulteng Cetak 196 Bintara Polri
Baca Juga: Ubi Jalar Bermanfaat untuk Kesehatan, Dari Cegah Diabetes Hingga Radang Sendi
Hari ini adalah hari terakhir cek status terbaru BSU gelombang 2 2021 via link resmi beserta 5 rekening yang buat BLT Subsidi Gaji tak langsung cair.
SYARAT PENERIMA BSU GAJI RP 1 JUTA
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
- Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
CARA CEK NAMA PENERIMA BSU GAJI RP 1 JUTA
- Masuk ke link kemnaker.go.id
- Klik "Masuk" pada kolom bagian atas.
- Masukkan No HP Anda dan password
- Klik Masuk.
- Setelah berhasil masuk, lalu cek pemberitahuan agar bisa mengetahui status BLT Subsidi Gaji Anda.
INI LIMA SEBAB TAK DAPAT BSU BPJS KETENAGAKERJAAN
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
Baca Juga: 20 Kutipan untuk Hari Ibu yang Cocok Jadi Status di Media Sosial
Lalu apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan berlajut hingga tahun 2022?, hingga kini belum ada penjelasan lengkap dari pemerintah.***