iNSulteng - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini menelusuri motif Brigadir Polisi Kepala MN (38) yang menembak rekannya,Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas.
"Untuk motif, sedang kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan dan mengolah alat bukti yang ada," kata Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono,usai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Salah satu upaya penyidik dalam mengungkap motif pembunuhan tersebut dengan memeriksa riwayat percakapan pada telepon genggam para pihak yang terlibat.
Baca Juga: YUK Carikan BSU Gaji Rp1 Juta Batas Akhir Oktober 2021 di BNI, BTN, MANDIRI, BRI dan BSI!
Baca Juga: 381 Orang Tenaga Kontrak OPD Jadi Beban Pemkot Jambi Senilai 5,8 Miliar, Pengangkatan Diduga Cacat Hukum !
"Handphonepelaku, istri pelaku, korban, semua kita sita dan periksa, kita telusuri motifnya dari sana," ujarnya.
Karena itu, terkait kabar MN menembak HT itu karena persoalan asmara, dia menegaskan merekabelum dapat memastikan hal itu. "Jadi untuk membuat terang apa yang menjadi motif sehingga oknum anggota ini menembak rekan kerjanya, masih kita dalami. Kita analisis alat bukti yang ada untuk mengungkap motif yang sebenarnya," ucap dia.
Insiden polisi ditembak sesama polisi ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah HT tergeletak bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil itu turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN, saat dia mengembalikan senapan itu ke tempatnya bertugas.
Baca Juga: Mama Karina Merengek ke Andin, Papa Chandra Ungkit Masa Lalu, Irvan? Ikatan Cinta 26 Oktober 2021
Baca Juga: ILC Tayang Lagi di tvOne Sesaat Lagi, Manajemen: Catat....
Karena perbuatannya MN dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sevagai tersangka pembunuhan. Untuk proses hukumnya, Suriyonomemastikan semuanya berjalan sesuai prosedur penanganan, baik dalam proses pidana maupun Komisi Kode Etik Kepolisian Indonesia.***