Catat! Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Maksimal Rp200 Ribu

photo author
- Kamis, 3 Juni 2021 | 20:08 WIB
Kantor ATR/BPN Rejang Lebong melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang. (ANTARA/Nur Muhamad)
Kantor ATR/BPN Rejang Lebong melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang. (ANTARA/Nur Muhamad)

iNSulteng - Biaya pembuatan sertifikat tanah maksimal Rp200 ribu. Hal ini seperti ditegaskan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendataan ATR/BPN Rejang Lebong, Sungatman di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis 3 Juni 2021.

Dia menyebutkan besaran biaya pembuatan sertipikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah itu maksimal Rp200.000.

Menurutnya, program PTSL yang digulirkan pemerintah pusat ke wilayah itu pada tahun ini menyasar masyarakat pemilik bangunan dan lahan dalam dua kecamatan yakni Kecamatan Selupu Rejang dan Sindang Dataran.

Baca Juga: TERBARU: Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Ternate, Ini Penjelasan BMKG

"Biaya pengurusan sertipikat ini maksimal Rp200.000, ini sudah diputuskan berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong dan ini juga berdasarkan SKB tiga menteri jadi tidak boleh lebih," kata dia.

Dia menjelaskan, penentuan besaran biaya pengurusan sertipikat PTSL ini sudah diatur dalam SKB tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT, tentang pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, di mana Provinsi Bengkulu masuk di kategori wilayah IV dengan besaran biaya yang bisa ditarik Rp200 ribu.

"Maksimal Rp200 ribu, tidak boleh lebih. Provinsi Bengkulu ini masuk di kategori wilayah IV," terang dia.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gerhana Matahari Cincin Pada 10 Juni 2021, Indonesia Bisa Saksikan?

Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini tambah dia, menerima program PTSL dari pemerintah pusat berupa penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah atau SHAT 3.013 bidang dan program Peta Bidang Tanah (PBT) untuk 4.000 bidang.

Program PTSL yang dulunya disebut sertipikat Prona ini tersebar dalam 21 desa dan kelurahan dalam wilayah Kecamatan Selupu Rejang dan Sindang Dataran, di mana dari kuota ini jumlah sertipikat yang sudah selesai dicetak sebanyak 1.051 bidang, tetapi belum dibagikan karena masih menunggu proses penerbitan desa-desa lainnya.

Kuota PTSL yang diterima Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri, kata Sungatman lebih banyak dari tahun sebelumnya hanya 1.206 bidang. Dengan adanya program PTSL ini kedepannya jumlah bangunan dan lahan yang di Rejang Lebong yang sudah bersertipakat berkisar 85 persen. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X