Berikut 14 Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya

photo author
- Senin, 24 Mei 2021 | 08:08 WIB
Ilustrasi Layanan Samsat Keliling
Ilustrasi Layanan Samsat Keliling

iNSulteng - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 layanan Samsat Keliling bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk memudahkan saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin 24 Mei 2021.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu bisa mendatangi lokasi berikut :

1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair, Simak Syaratnya dan Segera Lengkapi

3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Depok: halaman parkir Samsat Depok Kel. Kalimulya Cilodong dan Kelurahan Tapos Depok.

Baca Juga: Pastikan Namamu Terdaftar, BLT UMKM Sudah Cair

7. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

8. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledung

9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat

11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kec. Pakuhaji Tangerang

12. Kota Bekasi: halaman parkir Kantor Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Ada pun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X