iNSulteng - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) dan memberikan waktu selama 60 hari kepada KPU untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU).
Menanggapi keputusan MK tersebut, calon bupati terpilih yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat NTT, Jefry Riwu Kore menyatakan ikhlas menerima keputusan itu.
"Ya kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK," katanya di Kupang, seperti dilansir iNSulteng.com dari Antara, Senin.
PSUBaca Juga: Pasti Seru! PSU Morowali Utara, Dua Peserta Dengan Persaingan Ketat
Jefry mengatakan dengan adanya putusan itu maka hal itu sudah mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasusnya Orient tersebut.
"Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," tutur dia.
PsuBaca Juga: Tanpa Nomor Urut 2, Ini Bocoran Pelaksanaan PSU Sabu Raijua
Sementara itu KPU Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.
Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan PSU oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi .
Baca Juga: PSU Morowali Utara, Gakkumdu Diharap Maksimal Tangani Pelanggaran
Thomas mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan itu serta membahas bagaimana dengan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Menurut dia anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding pilkada biasa. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar. ***
Reporter: Andi Ardin