iNSulteng - Polda Jatim menjaring puluhan orang yang membandel selama razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Dari pelanggaran tersebut, Satuan Tugas (Satgas) PPKM Mikro memperoleh denda hingga ratusan juta rupiah selama 2 pekan.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, para pelanggar yang terbukti tak mematuhi protokol kesehatan dan jam malam tak hanya mendapat sanksi teguran, tapi juga penindakan. Penindakan tersebut sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pelanggar, mulai penyitaan Kartu Tanda Penduduk, denda administrasi, sampai teguran tertulis.
Data yang diperoleh dari Polda Jatim menyebut, untuk denda administrasi yang terkumpul dari para pelanggar PPKM hampir setengah milyar rupiah.
"Nilai denda yang terkumpul mencapai Rp810.884.150," terang Kabidhumas, Selasa 9 Maret 2021.
Denda yang terkumpul senilai ratusan juta rupiah itu berasal dari 16.647 denda administrasi. Sedangkan, untuk jumlah KTP atau paspor yang disita dari para pelanggar mencapai 37.288 buah.
Baca Juga: WOW, Subsidi Listrik Ada di Bulan Maret 2021, Caranya Bisa Online dan WhatsApp
Dalam masa perpanjangan PPKM Mikro ini, Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes secara ketat. Tujuannya, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim.
"Tetap terapkan dan patuhi prokes. Selain menjaga diri masing-masing, juga untjk keluarga, dan orang sekitar dari persebaran Covid-19," lanjut Kabidhumas.
Baca Juga: Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Kapan?
Selain itu, perihal penerapan perpanjangan masa PPKM Mikro di Jatim, Kabidhumas menegaskan pihaknya masih melakukannya bersama sejumlah instansi terkait, baik dari TNI, Pemprov, maupun partisipasi tokoh-tokoh masyarakat dan agama guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.***