iNSulteng - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberi sanksi tegas kepada SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, yang memaksa seorang siswi beragama Kristen mengenakan jilbab.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021.
Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair?, Lapor ke Nomor Ini
Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair? Menaker: Akan Diupayakan
Mengenai model pakaian khusus agama, Permendikbud itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Sehingga, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Selain itu, kata Wikan, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.
Wikan juga berharap tindakan intoleransi semacam itu tidak lagi terjadi di dunia pendidikan.
"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," ujarnya.***
Reporter : Rafiq