Hari Raya Nyepi 2021 Dilarang Pengarakan Ogoh-ogoh, PHDI dan MDA Bali Keluarkan Surat Edaran

photo author
- Rabu, 20 Januari 2021 | 09:36 WIB
Hari raya suci nyepi 2021 dilarang pengarakan ogoh ogoh
Hari raya suci nyepi 2021 dilarang pengarakan ogoh ogoh

iNSulteng - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, mengeluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian hari raya suci Nyepi tahun saka 1943 (2021), yang salah satu isinya meniadakan/melarang pengarakan Ogoh-ogoh.

"Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib hari raya suci Nyepi, karena itu pengarakan Ogoh-ogoh pada hari raya suci Nyepi tahun saka 1943 ditiadakan," kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya itu di Denpasar, Selasa.

Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Kapan Cair?

Hari Nyepi tahun 2021, tepatnya jatuh pada 14 Maret mendatang. Dengan adanya pembatasan kegiatan dimaksud juga telah memperhitungkan berbagai peraturan yang sudah ada pada masa pandemi COVID-19.

Dasar hukum SE bersama itu diantaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp300 Ribu dan Apa Itu Kartu KIS?, Ini Penjelasannya !

Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo : Surat Edaran Penegakan Disiplin ASN Saat Pandemi Covid -19 Terus Dilakukan

Pertama, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang. Kedua, para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.

Ketiga, dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
 
Baca Juga: Balas Budi ke Sulbar, Sekolah di Palu bantu guru dan peserta didik korban gempa Majene-Mamuju

Kelima, guna menghindari berbagai potensi penyebaran COVID-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," ujar Sudiana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X