iNSulteng - Polisi di Pasangkayu melakukan pengamanan pemakaman jenazah pasien Covid -19, yang dimakamkan di Dusun Mekar Sari, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Minggu sore, 10 Januari 2021.
Kabag ops Polres Pasangkayu, AKP Iswan Mulyanto, ikut melakukan pengamanan pemakaman jenazah pasien Covid -19 itu, bersama personil Polres PASANGKAYU, dan Polsek PASANGKAYU.
Jenazah pasien Covid -19 itu, diketahui berinisial IWJ, berumur 61 tahun, alamat dusun Mekar Sari, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, sebelumnya sempat dirawat di RSUD Ako PASANGKAYU, selama 9 hari sejak 9 Desember 2020, karena sampel swab hasil laboratorium menyatakan pasien positif Covid-19.
Baca Juga: Gempa 5,2 Guncang Tolitoli, Ini Penjelasan BMKG
Kabag Ops Polres Pasangkayu, AKP Iswan Mulyanto, mengatakan, bersama Personil Polres dan Polsek Pasangkayu Serta Tim Gugus Pencegahan Covid 19 Kabupaten PASANGKAYU, melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan (Pam) Pemakaman Jenazah Pasien Covid 19 yang meninggal dunia pada hari Kamis 7 Desember 2020, Pukul 07.00 Wita di RSUD Pasangkayu.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Calon Kapolri ke DPR Hari Ini, Ini Namanya !
Baca Juga: Gempa 5,7 Guncang Ruteng di NTT, Ini Penjelasan BMKG
"Kemudian di makamkan pada Pukul 11.30 Wita, di Dusun Mekar Sari, Desa Martasari Kecamatan Pedongga," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Suara Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Menggelegar Seperti Petir, Begini Kesaksian Penduduk
Baca Juga: Ternyata Menahan Kencing Cukup Berbayaha, Ini Penjelasannya !
Baca Juga: BPUM Cair hingga 31 Januari 2021, Cek di Sini
"Selama dalam proses pemulasaran dan pemakaman jenazah dilakukan pengawalan dan pengamanan sampai selesai pemakaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan dari pihak keluarga almarhum yang hadir di RSUD Pasangkayu menerima keluarga dimakamkan sesuai protokol kesehatan,” Tuturnya.***