iNSulteng-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kembali berhasil menangkap DPO dalam kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Pasangkayu, Senin, 21 Desember 2020.
Jaksa Eksekutor tergabung dalam Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sulbar menangkap Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa.
Tersangka Manne Ambo Djiwa merupakan salah satu DPO ke 12 dalam perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel, Cabang Mamuju Utara, merugikan keuangan negara Rp41 Milyar.
Baca Juga: Warga Pasangkayu Ingat Operasi Lilin Siamasei 2020 Dimulai, Catat Tanggalnya Disini..
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung SH MH, membenarkan timnya telah melakukan pengamanan sekaligus penangkapan salah satu DPO ke 12 korupsi BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara (Pasangkayu).
"Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya, Pak Amir Hamzah, diamankan di Kejati Sulbar, Mamuju," ungkap Kajati.
"Tersangka menyerahkan diri setelah Buron selama kurang lebih 10 tahun lamanya," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Ada Kapolda Jateng Calon Kapolri?, 1 Sampai 2 Hari Lagi Namanya Muncul
Dia mengatakan, pergerakan terpidana sudah dipantau tim Tabur, dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Nunu, Desa Sarudu, kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Penggerebekan saat itu di Sarudu dipimpin langsung Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu," tegasnya.
Menurutnya, perburuan buron di wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam rekomendasi Rakernis Kejaksaan sebagai bagian dari penegakan hukum.***