iNSulteng— Kelebihan surat suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasangkayu 2020, telah dimusnahkan, Senin, 6 Desember 2020.
Kelebihan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian S.I.K, M.Sc, ikut serta menghadiri pemusnahan kelebihan Surat Suara tersebut.
Baca Juga: PSSI: Jadwal Terkini Piala AFF Positif Untuk Timnas Indonesia
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 279 / PP.09.1 -BA / 7601 / KPU -Kab / XII / 2020, tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Hasil Sortir Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu 2020.
Selain Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H Siagian S.I.K., M.Sc, Giat tersebut juga dihadiri oleh Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf. Novyaldi,S.E, Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar S.H., M.H.
Komisioner KPU Sulbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Adi Arwan Alimin, Komisioner KPU Pasangkayu Alamsyah,SE, Komisioner Bawaslu Pasangkayu Nurliana,S.Pd, Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi,S.Pd, dan Sekretaris Bawaslu Pasangkayu Sarwan.
Komisioner KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin mengatakan penghortaman kepada Forkopimda Pasangkayu, dan segenap undangan yang hadir pada saat ini.
Kata dia lagi, dalam rangka melakukanPemusnahan kelebihan Surat suara hasil Sortir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.
“Kondisi surat suara hasil Sortir sebanyak 550 Lembar dengan rincian 38 lembar kondisi baik, 512 Lembar dalam keadaan rusak,”pungkasnya.***