Waduh, Pilkada Boven Digul Papua Terancam Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya!

photo author
- Selasa, 1 Desember 2020 | 20:12 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020: Pilkada Kabupaten Boven Digul, Papua terancam tertunda
Ilustrasi Pilkada 2020: Pilkada Kabupaten Boven Digul, Papua terancam tertunda

iNSulteng - Komisioner KPU Papua Adam Arisoy menyatakan pilkada di Kabupaten Boven Digul terancam ditunda.

"Memang ada indikasi pilkada di kabupaten ini ditunda, mengingat hingga kini surat suara untuk Kabupaten Boven Digul belum dicetak," kata Adam Arisoy, Selasa malam.

Baca Juga: Benarkah Risma Imbau Warganya Tidak ke TPS Pada Pilkada 2020?

Dia mengakui, KPU Papua saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Boven Digul, termasuk apakah ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni tanggal 9 Desember mendatang.

Proses atau tahapan pilkada di Boven Digul diambil alih KPU RI, sehingga kami masih menunggu petunjuk selanjutnya, kata Adam Arisoy.

Baca Juga: Sambut Nataru di Tengah Pandemi, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal, Simak Disini!

KPU RI dalam SK No. 584 tertanggal 28 November membatalkan keikutsertaan pasangan calon bupati Yusak Yeluwo yang berpasangan dengan Yacob Waremba.

Dalam SK No. 584 tersebut juga menetapkan tiga paslon yang ikut pilkada bupati dan wakil bupati Boven Digul, yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake serta paslon Martinus Wagi-Isak Bangris.

Baca Juga: Status Hukum BUMDes Permudah Bangun Kemitraan

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Boven Digul tercatat 36.882 pemilih yang akan mencoblos di 220 TPS.

Pilkada di Papua dilaksanakan di 11 kabupaten, yakni Kabupaten Keerom, Merauke, Boven Digul, Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Asmat, Mamberamo Raya, Waropen, Supiori dan Nabire.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X