iNSulteng - Aktivitas penambangan ilegal yang diduga terjadi di sejumlah titik di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara berpotensi merugikan keuangan negara.
Anggota Komisi lII DPR RI Eva Yuliana di Kendari, Jumat mengatakan komisi III DPR RI menerima banyak laporan masyarakat tentang aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal.
Baca Juga: Gara-Gara Dukun Tak Mampu Cari 3 Bocah Hilang di Langkat, Ini Penegasa Desa
"Laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan ilegal di Sultra terus meningkatk. DPR mengatensi hal ini karena telah meresahkan masyarakat," kata Eva politisi Nasdem tersebut.
Menurut dia tiga dosa akibat penambangan ilegal, yakni kerusakan lingkungan, merugikan keuangan negara dan gagal mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima bahwa pelaku penambangan mengabaikan regulasi yang ada sehingga perlu langkah serius dari pemerintah maupun penegak hukum.
Baca Juga: Formula 1 berambisi gelar 24 balapan dalam satu musim
"Ada laporan menyebutkan bahwa lahan berstatus quo pun ditambang oleh pihak lain. Ada pula penambangan terjadi hingga di pekarangan sekolah. Ini memiriskan kita semua," kata Eva.
Oleh sebab itu, lanjut Eva forum rapat kerja spesifik Komisi III dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Kemenkum dan HAM akan mengungkap kendala yang dihadapi jajaran penegak hukum memberantas penambangan ilegal tersebut.
Baca Juga: Pencairan BLT BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta untuk Guru Non-PNS , Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
"Komisi III ingin mengetahui penyebab terus meningkatnya keluhan masyarakat sehubungan aktivitas pertambangan. Tidak bermaksud menyudutkan pihak lain," ujar Eva.
Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Sultra menggelar rapat kerja spesifik bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kemenkumham.
Baca Juga: Cermati Sebelum Daftar Banpres BPUM, Bantuan UMKM Tak Akan Cair Jika Tak Penuhi Syarat Ini
Forum rapat kerja spesifik yang digelar di Mapolda Sultra, antara lain membahas penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan, pengamanan Pilkada serentak 9 Desember 2020, proses hukum penyalahguna Narkoba, pembalakan liar, penambangan liar dan pencurian ikan.***