DPR : Tidak Ada Niat Rugikan Bangsa dengan UU Cipta Kerja

photo author
- Kamis, 19 November 2020 | 20:37 WIB
Kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Kemnaker RI / Kemnaker.go.id
Kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Kemnaker RI / Kemnaker.go.id

iNSulteng - Anggota DPR-RI Dapil Sulteng, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada niat dari DPR atau pemerintah untuk memberikan kemudaratan atau kesulitan kepada masyarakat dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

"Tidak ada niat sedikit pun DPR dan pemerintah memberikan kemudaratan bagi bangsa dan negara," katanya pada sosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar secara virtual dan luring terbatas di Baruga Baharuddin Lopa FH Unhas di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan banyak hal mengenai UU Cipta Kerja, salah satunya mengenai tujuan hadirnya UU yang diharapkan meningkatkan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.

Baca Juga: BPKN ingatkan agar masyarakat manfaatkan layanan pinjol berizin OJK

Baca Juga: Diamanahkan Meneruskan Usulan Pemprov Sulteng, DPD RI: Saya Sampaikan Presiden Agar Kabulkan

Selain itu, undang-undang ini juga menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan.

"Secara praktikal, dalam rangka menyederhanakan regulasi, saya menganggap ini metode tepat sebagai rujukan peraturan ke depan dalam rangka menciptakan harmonisasi," ujarnya.

Ia juga mengemukakan kemungkinan adanya penyempurnaan atas undang-undang itu.

"Persoalan tentang ada yang kurang atau lebih tentu akan disempurnakan dengan melibatkan kepentingan dari seluruh 'stakeholder' (pemangku kepentingan)," kata dia.

Supratman menuturkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI dilakukan sejak 14 April 2020 melalui rapat di Panja Baleg DPR RI yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen dan kanal media sosial serta dihadiri secara terbuka oleh media.

Dalam proses pendalaman materi RUU Cipta Kerja, Baleg DPR RI juga melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) dengan menghadirkan para narasumber dari berbagai kalangan, seperti akademisi, asosiasi, serikat pekerja, dan tokoh masyarakat sesuai materi.

Hadirnya UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong terciptanya transformasi ekonomi yang mampu menghadirkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Anak Belum Cukup 17 Tahun Harus Libatkan Orang Tua jika Pakai Sosmed

"UU ini terdiri dari 15 bab dan 186 pasal. Roh UU Cipta Kerja terletak pada satu konsepsi baru dalam produk perundang-undangan yang termuat dalam bab 3 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," ujarnya.

Ia mengatakan tentang kesungguhan penyusunan undang-undang itu.

"Banyak hal yang terlalu diributkan pada klaster ketenagakerjaan, padahal dalam penyusunannya kita buat tim perumus untuk bersungguh-sungguh memperhatikan hak-hak pekerja," lanjut Supratman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X