iNSulteng – Seorang bapak di Lombok Tengah, tega sekali berbuat tak senonoh dengan anaknya.
Parahnya dua anak si bapak sebut saja melati dan bunga tega dicabuli. Kesucian dua korban ini direnggt sang ayah.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan terdakwa berinisial BH (57) kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya, dituntut 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Tiga Ustadz Diduga Cabuli Santri di Ponpes Depok, Bagaimana Kronologisnya?
Baca Juga: Bisa Picu Bencana, Tambang Emas Ilegal di Sungai Tabong Makin Masif
"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin.
Dwi mengungkapkan kesucian kedua korban direnggut oleh ayahnya sendiri sehingga menyebabkan trauma. Kasus ini pun terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada pihak keluarga
"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya.
Terdakwa yang berbelit-belit di persidangan mengaku kesepian setelah istrinya bekerja di luar negeri. Pertama kali, terdakwa mencabuli korban SK (anak pertamanya, red) yang saat itu berusia 14 tahun, duduk dibangku SMP. Korban akhirnya memilih untuk menikah dini saat SMA.
"Tidak sampai di situ, setelah korban berpisah dengan suaminya, terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.
Pada periode kedua, terdakwa juga mencabuli korban SF (anak keduanya) pada saat korban masih kelas satu SMA selama setahun.***