iNSulteng – Penghadang dan pengeroyok Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kediri Pradhana Probo Setyarjo ditahan Polisi.
Polres Kediri mengungkap dua pelaku yang ternyata anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi akibat mengeroyok Kepala Kejari.
Baca Juga: Kepala Kejari Kediri Lepaskan Tembakan Usai Dikepung OTK, Kejati Jatim Beber Fakta-Fakta!
Baca Juga: Harga Toyota Fortuner 2025 Sudah Keluar, Segini Untuk Semua Tipe dan CC!
Motif pelaku pun terungkap, Polisi menyebut Pelaku menghentikan mobil berpelat merah itu karena digunakan di luar dinas.
“Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, Kamis 26 Desember 2024.
Aksi itu terjadi pada Senin malam 23 Desember 2024, bahkan video insiden tersebut viral di media sosial (medsos).***