Polisi Tangkap Pria Penyebar Video Pornografi di Tojo Una Una, Ini Motifnya!

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 15:04 WIB
Konfresnsi Pers di Polres Tojo Una-una. Foto: Istimewa
Konfresnsi Pers di Polres Tojo Una-una. Foto: Istimewa

iNSulteng - Seorang Pria  inisial US (40) tahun di desa Sukamaju  Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah,berhasil  dimankan  Polisi setalah menyebarkaluaskan Vidyo Pornografi ,yang melibatkan dirinya sendiri dengan  seorang wanita Inisial IR yang merupakan istri orang lain.

Pelaku US diduga melakukan tindakan tersebut sebagai balasan terhadap tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan oleh suami dari perempuan IR

"Motifnya  balas dendam karena dituduh  suami perempuan IR ,melakukan perselingkuhan,” kata Kapolres AKBP Ridwan J.M. Hutagaol dalam konferensi pers di Polres Touna pada Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: 5 titik panas yang menentukan perang besar antara Spanyol dan Prancis!

Menurut keterangan Kapolres, pelaku menggunakan perangkat ponselnya untuk merekam adegan seksual yang melibatkan wanita tersebut di sebuah hotel di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Maret 2024.

Video berdurasi 27 detik itu kemudian disebarluaskan kepada beberapa warga di desa Suka Maju, Ampana Tete, melalui pesan pribadi.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita ponsel merek Vivo Y20t beserta SIM card yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.

Selain itu, polisi juga mengamankan bukti-bukti berupa tangkapan layar pesan yang menunjukkan aktivitas pelaku dalam menyebarkan video dan gambar pornografi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku yang melakukan produksi, penyebaran, dan penggandaan konten pornografi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X