Tanpa penjelasan, Brigpol H malah ngotot memaksa reporter itu menghapus dokumentasi kegiatan yang diambil.
Baca Juga: Xenia Baru 2021, Bakal Gebrak Pasar Mobil Indonesia, Harganya Murah Tampilan Mewah !
Sempat bersitegang, akhirnya Andi Baso menghapus seluruh file dokumentasi.
Merasa tak yakin gambar sudah dihapus, Brigpol H lantas merampas ponsel milik Andi Baso dan membentaknya secara berulang-ulang.
IJTI Sulawesi Tengah Bereaksi
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Rahman Odi menilai aksi oknum polisi tersebut telah melanggar hukum.
Baca Juga: Mau Nonton WSBK di Sirkuit Mandalika? Ini Aturan yang Wajib Kamu Patuhi
“Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlagak seperti preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis," jelasnya pada Kamis, 18 November 202.1
"Apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” lanjut Rahman Odi.
Atas tindakan itu, Rahman Odi lantas menyinggung semangat Polri Presisi yang sedang diwujudkan Polri.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Pensiun, Begini Pesan ke Penerusnya
Ia menyebut bahwa sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat Presisi.
“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu.
Apalagi, sejauh ini Polda Sulawesi Tengah sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis di Sulteng.