Ibu Hamil Akan Dikenakan Pajak, Kebangetan Ni !

photo author
- Senin, 14 Juni 2021 | 08:48 WIB
Salah satu ibu hamil muda (ibu hamil bisa menerima BLT. Foto: ilustrasi)
Salah satu ibu hamil muda (ibu hamil bisa menerima BLT. Foto: ilustrasi)

iNSulteng – Pemerintah dikabarkan akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada ibu melahirkan.

Sebelumnya juga ramai soal pajak Sembilan bahan pokok (semabko) juga akan diterapkan pajak.

Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: CUACA HARI INI, Hujan Lebat diprakirakan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia

Berikut ini jasa pelayanan kesehatan medis yang akan dikenakan PPN.

Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009:

  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli

akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;

  1. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  2. jasa paramedis dan perawat;
  3. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan

sanatorium;

  1. jasa psikolog dan psikiater; dan
  2. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X