iNSulteng – Pemerintah dikabarkan akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada ibu melahirkan.
Sebelumnya juga ramai soal pajak Sembilan bahan pokok (semabko) juga akan diterapkan pajak.
Rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: CUACA HARI INI, Hujan Lebat diprakirakan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia
Berikut ini jasa pelayanan kesehatan medis yang akan dikenakan PPN.
Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009:
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti ahli
akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.***