iNSulteng - Terdapat informasi yang tersebar di sosial media bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.
Termuat pula tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam surat tersebut.
"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya)," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Baca Juga: Seribuan Massa di Jawa Barat Minta Indonesia Kirim Bantuan ke Palestina
Lalu, benarkah Kementerian Agama memberi bantuan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam?
Penjelasan:
Melansir akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, @kemenag_ri, surat terkait pemberian bantuan tersebut merupakan hoaks.
Berikut potongan keterangan yang tertulis dalam unggahan @kemenag_ri pada 20 Mei 2021:
Baca Juga: Pilpres 2024, Ada 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Yang Dipercaya Masyarakat Jadi Capres
"Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..".
Dikutip dari ANTARA, surat pemberian bantuan mengatasnamakan Kemenag juga pernah beredar pada 27 April 2021.
Dalam surat tersebut, Kemenag diklaim akan memberikan bantuan Ramadhan Rp10 juta ke sekolah Islam.
Klaim: Bantuan Rp12 juta dari Kemenag
Rating: Salah/Disinformasi