iNSulteng - Akun Instagram @kemenpanrb mempertegas penggunaan kata 'tewas' terhadap ASN yang meninggal dunia dalam tugas penanganan COVID-19.
Penegasan tersebut terkait kritikan netizen yang menilai bahwa penggunaan kata 'tewas' sangat tidak etis bagi ASN yang sudah berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, hingga mengorbankan nyawa.
Menurut akun @kemenpanrb, penggunaan kata 'tewas' sudah tepat karena mengacu pada PP nomor 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Netizen Ramai-ramai 'Serang' Kemenpan RB, Kenapa?
"Penggunaan kata mengacu pada PP No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis @kemenpanrb.
Meski telah mendapatkan penjelasan terkait penggunaan kata 'tewas' tersebut, netizen tak ambil pusing.
Baca Juga: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Dewan Pengawas Bilang Begini!
Dalam kolom komentar, netizen silih berganti menuliskan komentar meminta agar penggunaan kata 'tewas' dapat digantikan dengan kata yang lebih menggambarkan rasa terimakasih negara terhadap ASN yang sudah berkorban nyawa untuk kepentingan masyarakat dan negara. ***