Benarkah Ada Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Bagi Pelanggar?

photo author
- Jumat, 23 April 2021 | 12:48 WIB
Hoaks, informasi razia masker dan denda Rp250 ribu (Grup WhatsApp)
Hoaks, informasi razia masker dan denda Rp250 ribu (Grup WhatsApp)

iNSulteng - Masyarakat saat ini dihebohkan dengan kabar pengumuman terkait razia masker di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pengumuman yang hanya menggunakan satu lembar kertas itu menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

Pengumuman itu disebar melalui pesan berantai WhatsApp Grup.

Berikut isi pengumuman tersebut:

Baca Juga: Bisnis Open BO Masih Merajalela, Kini Anak Dibawah Umur Ikut Dilibatkan

PENGUMUMAN

Benarkah Ada Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu Bagi Pelanggar?

Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yang dikantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua.

Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, POM Dll.

Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250.000,- tolong di infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua, jangan sampai kena denda.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Baca Juga: Cara Baru Cek BST April 2021, Login ke cekbansos.kemensos.go.id

Namun, menurut pemantauan iNSulteng.com surat pengumuman tersebut tidak resmi. Pasalnya, surat pengumuman tidak menggunakan logo atau cop surat institusi terkait, jadwal razia masker tidak diterapkan waktu yang tetap.

Selain itu, belum ada informasi resmi dari instansi Polri maupun pemerintah terkait razia masker.

Sehingga Pengumuman tersebut merupakan informasi hoaks atau bohong.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X