iNSulteng - Serda Aprilia Manganang resmi mengajukan pergantian nama di pengadilan.
Hal ini dilakukan setelah KSAD TNI AD Jenderal Andika Perkasa menyatakan mengalami kelainan medis yang disebut hipospadia, yakni kelainan bentuk kelamin yang kerap dialami bayi laki-laki saat dilahirkan.
Aprilia kemudian menjalani operasi dan dinyatakan sebagai laki-laki. Pasca-operasi yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, mantan atlet 28 tahun itu memutuskan untuk mengubah identitas, termasuk nama dan kelamin.
Baca Juga: Rizieq Shihab Didakwa Dengan Pasal Berlapis
Serda Aprilia menjalani persidangan pergantian jenis kelamin dan nama di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Manado, Jumat 19 Maret 2021 pagi secara virtual.
Manganang selaku pemohon mengikuti jalannya sidang di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, pihak yang diberi kuasa membacakan alasan-alasan dan permohonan kepada hakim mengenai pergantian nama dan status jenis kelamin.
Baca Juga: Ya Ampun, Gaya Hidup Ronaldinho Mengkhawatirkan Sejak Sang Ibunda Wafat
Dalam sidang, Manganang tidak mengajukan nama 'Lanang'. Dalam persidangan, Manganang mengajukan nama Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengabulkan untuk mengganti yang semula yang berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis laki-laki. Mengabulkan untuk mengganti nama dari semula Aprilia Santi Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang," ujar perwakilan pemohon.***