Heboh Kabar Tak Gunakan Masker Kena Denda Rp250 Ribu di Jambi, Begini Faktanya

photo author
- Rabu, 27 Januari 2021 | 10:06 WIB
Informasi yang tersebar terkait penerapan denda masyarakat yang tidak menggunakan masker (Tribrata News)
Informasi yang tersebar terkait penerapan denda masyarakat yang tidak menggunakan masker (Tribrata News)

iNSulteng - Pengguna WhatsApp Daerah Jambi sedang dihebohkan oleh beredarnya pesan berantai di sejumlah grup yang beris tentang peringatan akan diadakannya razia masker serentak yang dilakukan Ditlantas Polda Jambi.

Dalam pesan yang beredar disebutkan, Ditlantas Polda Jambi akan melaksanakan razia serentak di seluruh wilayah Indonesia. Jika tidak menggunakan masker akan langsung dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- dan melakukan pembayaran di tempat.

Baca Juga: Yuk Daftar, Ini BLT 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto membenarkan adanya pesan berantai tersebut. Namun, dia memastikan bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks. Kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini adalah petugas dari Satpol PP yang didampingi personel dari Polri dan juga TNI.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM, Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon

“Informasi yang beredar adalah terkait Ditlantas Polda Jambi akan melaksanakan razia masker. Tapi, kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Tidak ada itu. Jadi masyarakat jangan mudah percaya. Pastikan informasi yang didapat dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan," pungkas Kabid Humas Polda Jambi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X