Pekerja tahun 1990-2019 dapat Rp21,5 juta dari Bank Indonesia, Apa Benar?

photo author
- Kamis, 19 November 2020 | 10:10 WIB
Logo Bank Indonesia (BI).* (Dok. Kemenkeu RI.)
Logo Bank Indonesia (BI).* (Dok. Kemenkeu RI.)

iNSulteng - Pesan berantai yang menyatakan pekerja pada tahun 1990 hingga 2019 berhak menarik uang sebesar Rp21,5 juta dari Bank Indonesia, saat ini marak beredar di aplikasi WhatsApp.

Pesan tersebut juga menyematkan tautan, yang diklaim berisi daftar nama pekerja penerima dana Rp21,5 juta dari bank sentral Republik Indonesia itu.

"Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2019 memiliki hak untuk menarik Rp 21.500.000,00 dari Bank Indonesia. Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini https://socialdraw.top/idbank," demikian isi pesan berantai di whatsapp.

Baca Juga: Berikut Cara Aktifkan Fitur Pesan Menghilang di WhatsApp

Baca Juga: Menaker: Sertifikasi Menentukan Daya Saing Naker di Pasar Global

Namun, benarkah Pekerja tahun 1990-2019 dapat dana Rp21,5 juta dari Bank Indonesia?

Penjelasan:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui laman resminya menjelaskan pesan berantai itu merupakan hoaks lama yang dimunculkan kembali.

Tautan yang disertakan dalam pesan tersebut diduga sebagai modus penipuan yaitu upaya phising, yang juga dikenal sebagai peretasan data akun penerima pesan.

Baca Juga: Di Papua, Baru 25 Persen Bantuan Kuota Internet Digunakan Siswa

Baca Juga: PCNU Cirebon: Tidak Boleh Tajam di Bawah Tetapi Tumpul di Atas

Dari hasil penelusuran ANTARA, diketahui hoaks tersebut juga pernah muncul pada 2019. Namun, disebarkan dengan format narasi yang sedikit berbeda.

Dalam narasi hoaks yang beredar pada 2019, disebutkan bahwa layanan penarikan dana berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bukan Bank Indonesia.

Klaim: Pekerja tahun 1990-2019 dapat Rp21,5 juta dari Bank Indonesia

Rating: Salah/Disinformasi***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X