iNSulteng – Terkuak nama-nama Hakim, Panitera, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky 2016 silam.
Untuk diketahui Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sunoduadji meminta agar Hakim 2016 lalu dicari oleh Publik.
Hal itu disampaikan Susno saat memuji Hakim Eman Sulaeman usai sidang Putusan Prapradilan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Saka Tatal Ajukan Peninjaukan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Cek Jadwal Sidang!
“Hakim seperti inilah yang harus dipromosikan,” kata Susno dalam sebuah kesempatan, dilansir Senin 15 Juli 2024.
“Bukan seperti Hakim pada tingkat pertama yang mengadili perkara ini. Itu harus dicari dimana Hakim itu?,” kata Susno.
Sementara itu media ini menelusiri siapa sebenarnya hakim yang menangani kasus pembunuhan Vina 2016 silam.
Hal ini juga menimbulkan rasa penasaran siapa hakim yang dianggap tidak adil memvonis pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky 2016 silam.
Fakta mengejutkan terungkap, iNSulteng.id menelusuri di website putusan3.mahkamaagung.go.id, terkuaklah nama dan daftar perkara.
“Putusan PN CIREBON Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN Tanggal 10 Oktober 2016 — Pidana: Penuntut umum: - ASEP SUNARSA, SH Terdakwa : - SAKA TATAL bin KARSILA,” tulis keterangan pada putusan.
Perkara itu terdaftar pada Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN:
Tingkat Proses: Pertama
Klasifikasi: Pidana Umum Pembunuhan
Kata Kunci: Pembunuhan