-- Berstatus bukan sebagai PNS, BUMN ataupun BUMD
-- Tidak memiliki pembiayaan dari Bank ataupun Koperasi
-- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB
-- Melengkapi lampiran Kartu Keluarga (KK)
Nah selanjutnya sobat baru bisa mendaftar UMKM.
Cara Daftar UMKM Online
Sebagaimana yang kita ketahui sob, Penerima Bantuan BPUM adalah pelaku Usaha Mikro yang telah terdaftar atau ter-register sebagai pelaku UMKM.
Hal itu adalah syarat utama sebagai penerima batuan. Jadi sobat harus memiliki nomor induk berusaha yang menjadi persyaratan utama sebagai pelaku usaha mikro.
Sebelum mendaftar umkm sobat mesti punya NIB. Untuk cara daftar umkm secara online, sobat bisa ikuti langkah dari admin seperti dibawah ini..
Sobat semua Login di https://oss.go.id
jika belum memiliki akun.
-- silahkan sobat pilih daftar
dan pilih pendaftaran sesuai Skala Usaha UMK sobat
- kemudian Sobat pilih Pelaku Usaha Perseorangan
Selanjutnya sobat akan diminta memasukkan nomor ponsel aktif yang wajib di isi
- Dan masukkan alamat email guna mengirimkan kode verifikasi
- Selanjutnya periksa kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email
- Masukkan kode verifikasi dan lakukan pengisian formulir pendaftaran dengan memasukkan data yang sebenarnya.
- Isi form sesuai prosedur dan beri opsi ceklis pada kotak disclaimer
Terakhir sobat Tap Proses NIB
- Nah setelah berhasil memproses pembuatan umkm berupa nomor induk berusaha, asobat harus simpan data itu.