ada dua kemungkinan permasalahan yang terjadi ketika data nik anda tidak valid, yaitu :
- data kependududukan anda memang belum update.
- atau data anda sudah update tetapi belum sinkron dengan data pusat dukcapil yang menjadi referensi data dari ereg pajak.
- Sinkronisasi NIK Data Pusat Dukcapil
referensi data NIK server ereg pajak adalah pusat dukcapil bukan dukcapil daerah atau kota dimana anda mendaftarkan NIK, sehingga Jika dalam hal data kependudukan anda telah update dan telah sesuai dengan dokumen yang anda pegang namun belum valid menurut ereg maka silahkan anda menghubungi layanan call centre dukcapil untuk malakukan sinkronisasi data pada server pusatnya.
berikut contoh tips sukses bagaimana cara melakukan sinkronisasi data kependudukan ke server pusat. disini kami akan memberi contoh dengan menggunakan layanan call centre melalui akun twitter dukcapil yaitu @ccdukcapil
Cara Sinkronisaksi Data Nik Dukcapil Pusat
pertama silahkan anda mengirim pesan dengan format seperti ini :
#NIK
#Nama
#Nomor KK
#Nomor Telepon
#Permasalahan
selang beberapa waktu petugas akan merespon pesan anda dan melakukan pengecekan data, jika data telah sesuai maka petugas akan segera memberitahukan bahwa NIK dan KK anda telah di update pada server pusat.
setelah data kependuduka telah di update maka langkah selanjutnya kembali login ke ereg.pajak.go.id dan mulai melakukan pengisian data NPWP. dan kini data NIK anda telah valid dan bisa mendaftarkan NPWP.
Data NIK KK sudah Update Tapi Masih Gagal?
jika dalam hal data kependudukan yang anda pegang telah sesuai dengan data server pusat dan telah valid dibuktikan dengan dokumentasi misalnya cc dari dukcapil namun sistem ereg pajak masih belum bisa berhasil, maka bisa jadi sistem ereg sedang dalam kondisi “low”
ciri2 sistem low adalah sifatnya berlaku umum, jadi semua yang menggunakan layanan akan terdampak bukan cuma anda saja. dan ini biasa terjadi. solusi bagaimana? silahkan anda menunggu beberapa waktu. biasanya sistem layanan umum error tidak berlangsung lama.