iNSulteng - Satuan Narkoba Polres Tolitoli Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP S Kinsale dan Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli Aipda Arter Lumintang ini dilakukan pada Kamis, 14 Oktober 2021, dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Pelaku Pencuri Mesin yang Meresahkan
Kasat Narkoba mengungkapkan, adapun identitas tersangka yakni dengan inisial HB (57), yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka kami tangkap dirumahnya dengan alamat Dusun Perintis Desa Paddumpu Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli" ungkap Kasat Narkoba.
Baca Juga: Militer Amerika Serikat Kirim 14 Kontainer Berisi Persenjataan Tempur dan Amunisi ke di Indonesia !
Penangkapan tersebut dibantu personel Polsek Dampal Selatan dan juga disaksikan Aparat Pemerintah setempat ini, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 221 gram (berat bruto).
Selain itu berhasil diamankan barang bukti berupa kantongan plastik warna hitam, satu buah sendok dari pipet, satu pack plastik kosong ukuran besar, satu pack plastik kosong ukuran kecil, timbangan digital dan alat hisap sabu (bong).
Baca Juga: Militer Amerika Serikat Kirim 14 Kontainer Berisi Persenjataan Tempur dan Amunisi ke di Indonesia !
Kasat Narkoba mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dampal Selatan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tolitoli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas AKP S. Kinsale.
Penulis : Eka Putra