iNSulteng – Kuasa Hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Tolitoli berinisial HSW alias A (48) mengklarifikasi atas perbincangan publik yang menilai kliennya pengedar narkoba.
Kuasa Hukum, Andri Wawan mengatakan kliennya merupakan pengguna narkoba sejak tahun 2000 silam, yang mana saat itu belum terangkat sebagai PNS di lingkup Pemkab Tolitoli.
“Saya klarifikasi adanya opini publik bahwa klien kami adalah pengedar. Kami membantah terkait dengan adanya penggiringan opini itu,” katanya kepada media ini, Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Perbatasan Sulteng-Gorontalo Diperketat, Kapolres Buol: Penyekatan Malam Tahun Baru !
Sebelumnya oknum PNS HSW alias A (48) merupakan warga di Jalan WR Supratman Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli diciduk Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Tolitoli pada Ahad.
HSW alias A ditangkap saat dirinya berada di tempat pangkas rambut yang ada di Jalan WR Supratman Kelurahan Baru Kecamatan Baolan. Berdasarkan hasil penggeledahan, disita 9 paket sabu dengan berat 2,85 gram dan satu buah kotak besi kecil tempat penyimpanan rokok.
Mengenai barang bukti itu, salah seorang kuasa hukum lainnya, Moh Didi Permana mengungkapkan bahwa berat sabu yang disita berjumlah sedikit. Itu artinya, barang haram tersebut tidak digunakan untuk bisnis, melainkan digunakan berdasarkan kebutuhan kliennya.
“Penting adanya usulan kami terkait dengan assessment yang akan dilakukan sesuai dengan proseduran yang ada. Karena barang bukti yang dimiliki oleh klilen kami, ketika diuji lab diangkat 0,5 gram,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi. Sehingga, para pelaku yang ditangkap bisa langsung direhabilitasi dan tidak lagi berada di sel tahanan.
Baca Juga: Kegiatan dan Simbol FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Simak Tujuh Poin Ini!
“Dikarenakan Kabupaten Tolitoli tidak memiliki sarana prasarana yang memadai untuk rehabilitasi, kami ingin menyampaikan penting adanya sarana tersebut agar tidak terjadi tahanan badan terhadap warga yang kecanduan narkonba,” ucapnya. ***
Reporter: Rafik