iNSulteng - Pasca peristiwa kebakaran Pabrik Pembekuan Ikan yang terjadi di Jalan Hi Moh Saleh desa Ogomoli, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sabtu 19 Desember 2020 ada yang menarik, yaitu Ratusan Jenis Ikan yang dilindungi seperti Ikan Hiu ditemukan di lokasi kebakaran.
Direktur LBH Progresif Tolitoli, Mahwan sangat menyayangkan dengan aktifitas yang selama ini yang dilakukan salah satu perusahaan pembekuan Ikan yang ada di Tolitoli ini.
Menurut Mahwan hal itu sangat bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1990 keterkaitan konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga: Kebakaran di Tolitoli Hanguskan Pabrik Pembekuan Ikan
“Maupun peraturan yang terkait lainya yang mengatur perlidungan keberlangsungan satwa baik di darat maupun di perairan,” terang Mahwan, Senin 21 Desember 2020 kemarin.
Lanjut Mahwan , dari beberapa jenis spesies ikan hiu yang masuk dalam kategori dilindungi diantaranya hiu paus, hiu martil, dan koboi merujuk pada perjanjian konvensi perdagangan internasional untuk spesies flora dan satwa yang terancam punah.
Justru hal ini sangat disayangkan jika ada perusahan ikan yang diduga melakukan praktek illegal yang memperjual belikan jenis ikan hiu yang terancam punah tentu perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki itikat baik guna mendorong agenda pemerintah dalam melestarikan spesies ikan hiu yang dilindungi.
Baca Juga: Kasus Penolakan Ibu Melahirkan di Palu, Perindo : RS Belum Siap Hadapi Pandemi
Ditambahkan Mahwan Atas kejanggalan dalam praktek jual beli ikan hiu yang terjadi di Kabupaten Tolitoli maka pihak yang berkompeten harusnya segera melakukan tindakan tegas.
“Dalam pengusutan lebih lanjut guna mengindentifikasi jenis jenis ikan hiu yang diperjual belikan dalam jumlah skala besar guna memastiakan tidak adanya ekspor ikan hiu yang terancam punah," harap Mahwan.***