iNSulteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli menciduk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu HSW alias A (48) warga di Jalan WR Supratman Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Ia diduga terlibat barang haram narkoba, oknum PNS ini ditangkap di tempat pangkas rambut di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam penangkapan itu polisi sita Sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,85 gram dan satu buah kotak besi kecil tempat penyimpanan rokok.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Digoyang Gempa Magnitudo 5,3
Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale mengatakan, tersangka HSW alias A ini ditangkap pada Minggu 29 November 2020, sekitar pukul 21.30 WITa.
“Tersangka berstatus PNS di Kabupaten Tolitoli,” kata Kasat Narkoba Kamis 3 Desember 2020.
Menurut Kasat, berawal diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat pangkas rambut itu ada aktifitas dicurigai.
Atas laporan itu, tambah Kasat Narkoba, tim langsung melakukan pengintaian, dan dilakukan penggerebekan di tempat pangkas rambut itu.
Baca Juga: 1.000 penonton saksikan langsung Joshua vs Pulev
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka HSW alias A sekarang sudah diamankan di Polres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut.***