iNSulteng - Polres Tolitoli, melalui Satgas Operasi Pekat Tinombala 2020, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi jenis domino qiu-qiu, Kamis 26 November 2020.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal SH, mengatakan pelaku ditangkap saat dirinya memimpin kegiatan operasi.
"Mereka ditangkap disalah satu rumah di Jalan Abdul Muis Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli sekitar pukul 16.00 WITa,” jelasnya.
Baca Juga: Satu Pasien COVID-19 di Tolitoli Meninggal Dunia
Baca Juga: KOMPAK Kembali Aksi, Desak Menkes Atas Bahaya Rokok dan Tembakau
Ke lima pelaku tersebut yaitu J (55), M (41), R (34), AS (51) dan B (35) yang merupakan penyedia tempat judi domino qiu-qiu ini.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan judi domino qiu-qiu ini berawal dari informasi masyarakat.
“Bahwa ada kegiatan perjudian disalah satu rumah warga di Jalan Abdul Muis,” paparnya.
"Ada info dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Abdul Muis digunakan untuk melakukan perjudian, kemudian dilakukan pengecekan, ternyata ada kegiatan perjudian jenis dominu qiu-qiu yang dilakukan oleh lima orang dengan menggunakan uang, kemudian kami mengamankan para pelaku perjudian tersebut,” jelas Kasat.
Dari pengungkapan itu, Satgas Operasi Pekat Tinombala 2020 Polres Tolitoli menyita barang bukti uang sebesar Rp.700.000.
Saat ini kelima pelaku itu diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menyampaikan, kegiatan ini merupakan cipta kondisi jelang pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 dengan target operasi judi, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kembang api/petasan dan senpi/sajam.
Baca Juga: Konstruksi Perkara Stafsus dan Sespri Edhy Prabowo