Kronologis Pencabulan Oknum Guru di Tolitoli Terhadap Anak Angkat dan Ponakan

photo author
- Senin, 23 November 2020 | 00:06 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.

iNSulteng – Dua anak di bawah umur di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah jadi korban tindak pidana pencabulan, ia adalah AMM (14) dan A (13). Keduanya dicabuli oleh Z (49) oknum guru PNS salah satu SD di Tolitoli.

Kronologis kejadian berawal pria yang tinggal di Jalan Anoa, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan sedang tertitur di rumahnya.

Ia merenggut kegadian AMM sejak 2019 dan yang terakhir kali pada Selasa 10 November 2020. AMM gadis 14 tahun ini adalah keponakannya sendiri.

Baca Juga: Hasil MotoGP Portugal 2020 - Miguel Oliveira Menang, Joan Mir Gagal Finis

Baca Juga: Klasemen Akhir Moto2 2020 - Enea Bastianini Juara Dunia

Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya bersama korban tertidur di depan televisi, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terakhir itu.

Pengakuan pelaku di Polres Tolitoli yang pertama, kedua dan ketiga dilakukan pada tahun 2019 di dalam kamar pelaku dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 November 2020 di depan televisi.

Lanjut, tak hanya ponakan, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada anak angkat pelaku yaitu A (13). Kepada korban A, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

“Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi. Semuanya dilakukan di rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH Minggu 22 November 2020.

Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang organ terlarang korban.

Kaus itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepadan tantenya, dan pelaku langsung digelandang ke Polres.

Baca Juga: 5 FAKTA Menarik Mie Sakura dan Orson, Melekat di Rakyat Sejak Jaman Old

Pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar. rupiah).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tolitoli 2024!

Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:00 WIB

BMKG: Gempa Bumi Mag 3,1 Guncang Toli-toli Sulteng

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:42 WIB
X