iNSulteng - Sat Reskrim Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah mengamankan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan tehadap ponakan dan anak angkatnya.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH mengatakan, oknum guru tersebut Z (49) warga Jalan Anoa, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan. Pelaku merupakan oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Galang.
Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri yaitu AMM (14) dan anak angkat A (13).
Baca Juga: 5 FAKTA Menarik Mie Sakura dan Orson, Melekat di Rakyat Sejak Jaman Old
Baca Juga: Gempa Guncang Labuha Berkekuatan 4,2 Magnitudo, Untuk Kedua Kalinya
Kasat menjelaskan, aksi bejat oknum guru ini diketahui bermula dari pengakuan korban AMM kepada tante nya, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila terhadap dirinya sebanyak empat kali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada AMM sebanyak empat kali. Salah satunya yaitu pada hari Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 02.00 WITa di rumah pelaku di Jalan Anoa.
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dirinya bersama korban tertidur di depan televisi, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila tersebut,” ungkap Kasat, Minggu 22 November 2020.
Kata Kasat, se ingat pelaku, melakukan tindakan asusila kepada korban yang juga merupakan ponakan ini, yang pertama, kedua dan ketiga dilakukan pada tahun 2019 di dalam kamar pelaku, dan yang keempat yaitu pada tanggal 10 November 2020 bertempat di depan televisi dirumah pelaku.
Lanjut, tak hanya ponakan, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada anak angkat pelaku yaitu A (13). Kepada korban A, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.
“Tindakan itu dilakukan pelaku pada tahun 2018 dan tahun 2020, untuk yang ketiga kalinya pelaku tidak mengingatnya lagi. Semuanya dilakukan di rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan asusila kepada A dengan cara memegang organ terlarang korban.
Baca Juga: Gempa Guncang Labuha Berkekuatan 4,2 Magnitudo, Untuk Kedua Kalinya
Pelaku telah diamankan di Polres Tolitoli dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar. rupiah).***