iNSulteng – Tidak terima diduga dihina melalui media sosial oleh pria inisial HL alias UL Bupati Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Saleh Bantilan, melapor ke Polres Tolitoli.
Jumat 20 November 2020, Saleh mendatangi Polres Tolitoli guna memenuhi undangan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dan pelapor.
Pemanggilan Bupati sebagai pelapor tertuang dalam surat Nomor B/284/XI/2020/Reskrim tanggal 18 Nopember 2020, Kepala Sat. Reskrim Polres Tolitoli IPTU Rijal, SH atas nama Kapolres Tolitoli.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Desa Naman Jahe, Lokasi 3 Bocah Hilang Misterius
Baca Juga: BSU Guru Honorer, Kemnaker Sudah Salurkan Ditermin kedua Untuk 2,44 Juta Orang
Kasus dugaan penghinaan dan juga pencemaran nama baik Bupati Tolitoli itu telah dilaporkan pada tanggal 6 November 2020 lalu.
“Saat berada di Polres, menyampaikan jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Bripka Tegar Bondo (penyidik) di ruang Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus),” kata Bupati.
Laporan Bupati itu, merupakan dugaan tindak pidana ITE yang diduga dilakukan oleh HL yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumentasi elektronik.
Didalam pesan yang didistribusikan oleh terlapor diduga memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pribadi dan jabatan Bupati Saleh yang diembannya saat ini.
Baca Juga: BSU Guru Honorer, Kemnaker Sudah Salurkan Ditermin kedua Untuk 2,44 Juta Orang
Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Rijal SH dan TIM saat ini masih memproses kasus tersebut, pihak Reskrim Polres Tolitoli juga akan melakukan pemeriksaan keterangan kepada saksi-saksi lainya termasuk kepada terlapor HL.***