iNSulteng - Aksi yang di lakukan dari berbagai Kampus yang ada di Kabupayen Tolitoli, tergabung dalam Wadah Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat, itu adalah bentuk solidaritas kepada satu orang mahasiswa yang saat ini dijadikan tersangka karena diduga membawa senjata tajam pada saat aksi menolak Omnibus Law Kamis 8 Oktober 2020 lalu.
Satu Orang mahasiswa yang ditangkap berinisial AR yang merupakan mahasiswa Universitas sekolah Tinggi ekonomi STIE.
Direktur LBH Progresif Tolitoli, Mahwan ,SH yang menjadi salah satu koordinator lapangan mengatakan bahwa pihaknya mengecam tindakan represif aparat terhadap para demonstran.
BACA JUGA: iNSulteng.com Buka Lowongan Kerja Jadi Content Creator
“Sikap teman-teman yang pasti menyatakan sebuah kecaman karena adanya aksi represifitas yang terjadi pada aksi 8 Oktober lalu,” Ungakp Mahwan di sela-sela aksi Senin 12 Oktober 2020.
Lanjut , Mahwan juga meminta agar satu orang mahasiswa tersebut agar segera dibebaskan karena mereka masih memiliki kewajiban studi di kampusnya masing-masing.
“Sikap kami terhadap dijadikannya tersangka kepada 1 (Satu) teman kami adalag agar mereka segera dibebaskan karena sebagai mahasiswa, akses pendidikannya harus dijamin,” jelasnya.
Saat ini tim advokat dan mahasiswa bersama ketua DPRD kabupaten Tolitoli telah melakukan Negosiasi kepada Kapolres Tolitoli.
BACA JUGA: Polda Sulteng Amankan 1,7 Ton Solar Diduga Ilegal
Menurut Kapolres Tolitoli AKBP Budhi, bahwa kini masih proses penyidikan dan tidak bisa dikeluarkan harus menunggu persetujuan Kapolda Sulteng.
“Sekarang bisa kita lakukan hanya permohonan penangguhan penahanan oleh penasehat hukumnya atau keluarganya sebagai penjamin, itupun tidak bisa dipastikan harus menunggu konfirmasi atau persetujuan dari Kapolda Sulteng,” kata Budhi.***
Penulis: Syahar Lesmana