iNSulteng – Pelanggar Protokol Keseharan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah akan dikenakan sangsi sesuai aturan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
BACA JUGA: Rumah Dibobol Maling, Warga Donggala Kehilangan Rp3 Miliar
Bupati Tolitoli Hi. Moh. Saleh Bantilan, SH.,MH mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Peraturan Bupati yang dikeluarkan tanggal 21 September 2020 itu terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal yang memuat ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan protokol kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, monitoring dan evaluasi serta pendanaan.
BACA JUGA: Aparat Gabungan Sisir Sejumlah Titik di Biau
Juru Bicara Pemerintah Daerah Arham A. Jacub, SH mengatakan, Peraturan Bupati tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan.
“Oleh sebab itu diharapkan kerjasama seluruh masyarakat agar dengan kesadaran sendiri mematuhi protokol kesehatan dan kepada seluruh penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, lembaga pemerintah dan lembaga pendidikan untuk membudayakan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru,” katanya 21 September 2020.***