Baca Juga: Karyawan Perusahaan Wajib Tau dan Pahami Ketentuan PKWT, Simak Ulasannya?
Baca Juga: Gubernur Jateng Perketat Distribusi Minyak Subsidi Sampai ke Masyarakat
Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara ( LHKPN) secara elektronik melalui Situs Elhkpn.go.id. ***