"Untuk laporan pidana ke Polres Buol tidak dipungut biaya oleh pelapor, karena semua perkara sudah ada dukungan Dipa dari negara," ujar Ipda Sudarmono sambil tersenyum menjawab pertanyaan tersebut.
Baca Juga: INDEF: Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif bagi Sektor Industri yang Terdampak Pandemi
Lanjutnya lagi, Sedangkan untuk surat surat yang dibawa dalam kasus KDRT yaitu KTP, kartu keluarga dan yang utama adalah buku nikah.
"Kira-kira seperti itu ya bu', jangan lupa membawa serta buku nikah, karena jika tidak ada buku nikah, maka akan dikenakan pidana umum, "tutup Sudarmono, mengakhiri sesi tanya jawab.***