Ibu PKK Curhat KDRT, Kapolsek Tersenyum: Jangan Lupa Bawa Buku Nikah Karena Laporan Tidak Dipungut Biaya

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:14 WIB
Kegiatan Jum'at Curhat Polsek Momunu Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah
Kegiatan Jum'at Curhat Polsek Momunu Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah

"Untuk laporan pidana ke Polres Buol tidak dipungut biaya oleh pelapor, karena semua perkara sudah ada dukungan Dipa dari negara," ujar Ipda Sudarmono sambil tersenyum menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: INDEF: Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif bagi Sektor Industri yang Terdampak Pandemi

Lanjutnya lagi, Sedangkan untuk surat surat yang dibawa dalam kasus KDRT yaitu KTP, kartu keluarga dan yang utama adalah buku nikah.

"Kira-kira seperti itu ya bu', jangan lupa membawa serta buku nikah, karena jika tidak ada buku nikah, maka akan dikenakan pidana umum, "tutup Sudarmono, mengakhiri sesi tanya jawab.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X