Baca Juga: Pemerintah Dorong Kerja Sama dengan Sektor Swasta AS dalam Pemulihan Perekonomian Indonesia
Dia juga menambahkan bilamana melalui para Kepala-kepala Sekolah, dirinya meminta agar menghimbau kepada para guru agar mengindahkan dan turut berpartisipasi.
"Jadi dalam hal ini tidak ada unsur paksaan apalagi mewajibkan dengan nominal tertentu, "ungkap Amir lagi.
Ironisnya, siapa yang bertanggung jawab jika ada oknum kepala sekolah yang mewajibkan pungutan ini ?
Baca Juga: 5 Mobil Pendatang Baru Diluncurkan 2 Bulan ke Depan, Salah Satunya Jeep, Menarik!
Baca Juga: Ngamuk, YAHAMA Jual 56 Ribu Yunit Motor FZ, R15, MT15, FZ25, Ini Daftarnya!
Padahal setiap bulannya iuran wajib PGRI sudah terpotong otomatis dari gaji setiap ASN yang berprofesi sebagai Guru.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buol, Abdullah Lamase yang dihubungi Via HP 0823-4722-4xxx belum sempat tersambung untuk dikonfirmasi. ***