Banjir Bandang Parigi Moutong, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan, Air Setinggi Atap Rumah

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 01:27 WIB
Personil Satlantas Polres Parigi Moutong melaksanakan kegiatan pengaturan pada lokasi banjir di jalan trans Sulawesi Desa Tolai Kecamatan Torue. Foto: Satlantas Polres Parimo
Personil Satlantas Polres Parigi Moutong melaksanakan kegiatan pengaturan pada lokasi banjir di jalan trans Sulawesi Desa Tolai Kecamatan Torue. Foto: Satlantas Polres Parimo

iNSulteng - Banjir bandang terjadi sekira pukul 22.00 WITA di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah banyak warga terjebak.

Warga yang terjebak minta bantuan pemerintah melalui media sosial, agar pihak terkait cepat tiba ke lokasi.

Akibat banjir besar ini juga mengakibatkan sejumlah mobil terjebak banjir di Jalur Trans Sulawesi Palu-Poso, Ampana hingga Luwuk Banggai.

Baca Juga: Banjir Parigi Moutong, Warga Torue Teriak Minta Tolong, Situasi Mencekam

Baca Juga: Banjir di Parigi Moutong, 3 Warga Meninggal Dunia, Ini Identitasnya

Banjir bandang tepat menerjang Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 WITA malam.

Hingga berita ini diturunkan pada Jumat 29 Juli 2022 dini hari tiga orang meninggal dunia.

Belum diketahui pasti penyebab banjir, namun diketahui hujan deras terus mengguyur wilayah Sulawesi Tengah sejak sore hingga malam hari.

"Mendingan menyelamatkan diri ini, baru dekat kuala (sungai) lagi ini," demikian kata warga yang diunggah di Facebook RAHMA STORE.

Teriakan warga meminta tolong dan histeris terjadi dalam peristiwa banjir bandang itu, terlihat air banjir bandang hingga ke atap rumah warga.

"Lailaha ilallah, tinggi sekali tinggi sekali, deras sekali (air), ada banyar orang dalam rumah, tidak bisa kita tolong," suara dibalik video.

Dipastikan Kondisi air banjir bandang tersebut mencapai di atas 1 meter termasuk menggenai sejumlah kendaraan di jalur Trans Sulawesi.

Baca Juga: Warga Blitar Laporkan Padepokan Gus Samdudin ke Polres Atas Pengeroyokan Pesulap Merah dan Tim!

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Tambahkan Masa Hukuman Munarman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X