Ribet, Pelayanan Sertifikat Tanah di Kabupaten Buol, Harus Menyesuaikan Dengan Jadwal Cuti Pejabat BPN

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 14:57 WIB
Foto Kantor ATR / BPN Kabupaten Buol
Foto Kantor ATR / BPN Kabupaten Buol

iNSulteng - Proses pengurusan masalah peralihan kepemilikan tanah untuk sertifikat di daerah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah prosesnya ternyata lumayan ribet karena harus menunggu pelaksanaan cuti oleh pejabat BPN Buol.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Akhyar sahadu, warga Kelurahan kali Kecamatan biau Kabupaten Buol, yang mengeluhkan masalah proses yang dia jalani saat melakukan pengurusan peralihan nama yang tercantum dalam sertifikat, harus dijalaninya dengan proses yang menguras waktu panjang serta menguras tenaga.

Baca Juga: Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi sampai Diterima Polisi Jepang, Ini Kasusnya

Baca Juga: PJU dan Kapolres Polda Sulteng di Rotasi, Ini Jabatan Barunya

Betapa tidak, peralihan nama yang sedianya bisa dilayani secepatnya untuk keperluan pemohon, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buol, ternyata menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti disampaikan oleh operator BPN Buol saat dikonfirmasi media ini, bahwa ternyata harus menunggu pejabat yang katanya masih menjalani cuti, guna kepentingan pejabat BPN untuk memberikan tanda tangan dalam sertifikat yang telah diajukan pemohon peralihan nama sertifikat.

Menurut Ahyar proses peralihan nama untuk sertifikat ke pihak BPN ternyata prosesnya sudah demikian ribet.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 34 Kapan Dibuka?, Jokowi Minta Ini ke Alumni

Baca Juga: Gempa bumi 6,1 magnitudo guncang Afghanistan dan Pakistan!

"Setelah melakukan bermacam persyaratan, saya sudah datang ke kantor BPN. Akan tetapi menurut operator kantor BPN setempat yang menerima kami di depan, saya harus menunggu sekitar 14 Hari untuk mendapatkan tanda tangan dari pejabat yang akan menandatangani sertifikat peralihan nama yang saya sudah saya ajukan, "imbuhnya lagi.

Akan tetapi menurut Ahyar, sangat janggal apabila pelayanan dari BPN Buol harus menunggu pejabat yang sedang menjalani cuti, karena menurut seperti yang di uraikan oleh operator yang menyambutnya di pelayanan BPN Buol, dirinya harus menunggu 14 hari untuk menunggu kesediaan pejabat yang akan menandatangani peralihan sertifikat yang dia ajukan.

Baca Juga: 23 Juni Hari Apa?, Berikut Daftar Peristiwa Dari Masa ke Masa!

Baca Juga: Sidang Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang Ricuh, Warga Ngamuk Minta Pembunuh Dihukum Mati!

Hal ini tentunya menimbulkan banyak tanda tanya, karena otomatis berpengaruh pada pelayanan yang terabaikan akibat cutinya pejabat yang berkompeten dalam penandatanganan sertifikat yang harus diterbitkan.

"Jika SOP-nya seperti itu maka pihak pertanahan harus memberikan penyuluhan dan sosialisasi terlebih dahulu. Kenapa ?, Karena harus di publis dulu jika pengurusan masalah sertifikat tanah harus menunggu tandatangan dan menyesuaikan dengan jadwal cutinya pejabat-pejabat yang ada di institusi BPN ini, "ungkap Ahyar mengeluhkan kekesalannya pada Pihak BPN kepada media ini, Rabu 22 Juni 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X