sulteng

MCC Soroti Dugaan PT CPM Olah Emas di Poboya Gunakan Sianida, Begini Modusnya

Sabtu, 7 Januari 2023 | 19:31 WIB
Pengolahan emas dengan metode rendaman yang diduga menggunakan sianida dan dipihak ketigakan oleh PT CPM di Poboya Kota Palu. (istimewa)

iNSulteng - Dugaan masih maraknya aktivitas perendaman material di wilayah pertambangan Poboya, Kota Palu kembali mencuat.

Beradasarkan informasi yang dikumpulkan tim media, diduga terdapat kegiatan perendaman di beberapa kolam di Poboya. Perendaman kolam itu dinilai ilegal karena izin Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM) tidak ada kolam perendaman.

Menurut Koordinator Mining Community Center (MCC), Andi Ridwan Batara Guru kepada wartawan, Sabtu, 7 Januari 2023, perendaman material di kolam tersebut menggunakan sianida atau bahkan pakai air perak. Ini sangat berbahaya bagi lingkungan.

Baca Juga: Polri Dekat dengan Masyarakat Lewat Jumat Curhat, Kapolda Sulteng: Siap Terima Kritik dan Saran

Baca Juga: Perppu Ciptaker Memang Didesain Mengakselerasi Perekonomian, Menko Airlangga: Antisipasi Kondisi Global

Sementara di wilayah CPM sudah lebih 5 tahun lamanya, dengan melakukan subkon kepada PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai pihak ketiga, untuk melakukan produksi tambang emas dengan metode rendaman yang menggunakan sianida.

"Hasil monitoring sampai hari ini masih melakukan kegiatan produksi emas dengan 16 tempat rendaman dengan rata rata 20 ribu truck setiap satu rendaman, tentu dengan menggunakan puluhan ton bahan kimia sianida berbahaya beracun," pungkasnya.

Dikatakannya, saat ini ada 2 pokok masalah berat yang dilakukan PT AKM di tambang emas Poboya, kota Palu.

Pertama kata Andi Ridwan, melakukan produksi emas sudah berjalan lebih 5 tahun tanpa izin (Ilegal Mining)

"Kedua, masih menggunakan zat kimia beracun yang sangat membahayakan kelangsungan hidup seluruh warga di Kota Lembah Palu," jelas praktisi pertambangan rakyat ini.

Mengingat tempat pengolahan limbah beracun di atas ketinggian Kota Palu itu sendiri, sehingga cepat atau lambat limbah beracun ini masuk ke dalam Kota tempat pemukiman warga Kota Palu.

"Oleh karena itu, kami selalu penduduk Lembah Kota Palu sangat keberatan terhadap penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM dan PT CPM di Palu. Rakyat Palu menggugat," tandas Andi Ridwan Batara Guru.

Kegiatan ini dianggap tidak good mining atau tata kelola pertambangan yang bail dan benar.

Baca Juga: Kapolda Sulteng bersama PJU Gandeng Komunitas Road Bike Kota Palu Sepeda Gembira, Berikut Rutenya

Halaman:

Tags

Terkini