touna

Majelis Zikir dan Taman Pengajian Uswatun Hasanah Wakai Bantah Disebut Sesat!

Rabu, 27 Juli 2022 | 12:46 WIB
Ketua Majelis Zikir dan Taman Pengajian Uswatun Hasanah di Wakai, Kabupaten Touna, Sulteng, Wawan Susiawan. Foto: Dalles Lantapon/iNSulteng.com

iNSulteng- Ketua Majelis Zikir dan Taman Pengajian Uswatun Hasanah di Wakai, Kabupaten Touna, Sulteng, Wawan Susiawan, membatah tudingan bahwa aliran yang di ajarkan di majelis dan taman pengajian menyalahi ajaran Islam. Hal itu disampaikan Wawan didampingi kuasa hukumnya Didit Aditya dan Darmawan, Senin 25 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan persnya Ketua Majelis Zikir dan taman pengajian itu, mengatakan bahwa majelis ini didirikan dengan nama Uswatun Hasanah sesuai dengan moto, sesuai dengan waktu yang dibentuk berarti menjadi suri teladan yang baik kemudian di dalam organisasi ada dua bidang yang berjalan selama ini adalah pengajian dan zikir itu.

“Dia adalah seperti yang moto pertama kita sampaikan bahwasanya untuk menjadi suri teladan yang baik,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ahli Forensik Minta Masyarakat Bersabar Tidak Berasumsi

Baca Juga: Anggaran BLT Gaji 2022 Rp14,4 Triliun, Kapan BSU Cair?

Lanjut Wawan katakan, metode-metode yang diberikan didalam hl tersebut tidak ada yang menyimpang, semua kata dia dilakukan sesuai dengan metode-metode yang di ajarkan Rasulullah.

“Kemudian zikirnya, Asmaul Husna.Kemudian masalah pendalam adalah masalah tadjwid Laillahailallah, kemudian Asmaul Husnah,jadi jelas Wawan tidak ada yang menyimpang dinkegiatan kita,” tandasnya.

Lanjut Wawan kemudian masalah konteks pengajian adalah pendalaman masalah tajwid menjelaskan masalah kaidah hukum-hukum tajwid karena bagi kami membaca Alquran ini bukan baca Koran.

“Jadi punya kaidah-kaidah seperti contoh kecil misalnya ada hukum ikhfa 15 kemudian ada juga kaidah wakaf kalau dari kami sesuai dengan mandat beliau kalau sekarang untuk kaidah wakaf terutama dalam Alquran itu disederhanakan menjadi 8 Tapi beliau tetap lazim mengunakan kaidah lama 14 wakaf itu yang kita perdalamkarena sesungguhnya tajwid itu adalah awal  dari nah, ini yang kita perdalam dalam majelis ini,” bebernya lebih jauh.

Dijelaskan majelis ini dari desa awalnya terbentuk tahun 2018 kemudian sesuai dengan perjalanannya waktu, memang sempat ada konfrontasi dari masyarakat, yang menurutnya dengan adanya pembangunan Masjid atau Mushola itu, mereka  fitnah kita itu menyembah kubur.

“Sementara bahasa ini dari orang-orang tua hanya bicara di luar saja, tidak pernah bicara bidah mencari tahu secara mutlak keberadaan kami hanya bicara di luar jadi dengan keberanian kami kemarin ini, mengundang semua unsur yang ada dari kepolisian dari Danramil tokoh-tokoh agama bahkan ada anggota dewan, semua menyaksikan dengan apa yang kita kerjakan di sini,” paparnya.

Dengan dasar itulah pihaknya mendapatkan izin resmi dari Departemen Agama (Kemenag sekarang) di tahun 2021 kami legal dan mendapatkan izin dari Pemerintah.

Ia juga menjelaskan status legalitas keberadaan majelis dan pimpinan di tengah Masyarakat. Kemudian dengan adanya  penyebaran di media sosial masalah kaidah ajaran yang sesat yang ada di dalam Majelis zikir dan taman Pengajian Uswatun Hasanah ini berarti sengaja atau tidak mereka sudah meragukan legalitas yang sudah di berikan oleh Pemerintah.

“Dalam hal ini kami ingin mengklarifikasi bahw  kami mengajarkan hal-hal yang tidak menyimpang seperti apa yang dituduhkan oleh mereka,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

2 Mobil Terlibat Tabrakan di Sandada Tojo Una Una

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:21 WIB