iNSulteng - Salah satu Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati turut berkomentar terkait vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah menyampaikan putusan banding terhadap si predator seks tersebut.
Majelis Hakim mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati.
Baca Juga: 10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, yang Terakhir Universitas Dian Nuswantoro
Baca Juga: MasyaAllah, Pertama dalam Sejarah Sholat Tarawih Berjamaah di Time Square New York Amerika Serikat
Maidina Rahmawati menegaskan hukuman mati terhadap Herry Wirawan bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan seksual.
Keputusan tersebut justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
"Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," ujar Maidina, dikutip iNSulteng.com melalui Antara News pada Senin, 4 Maret 2022.
Selain itu, Maidina juga menegaskan tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus pemerkosaan.
"Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup," jelasnya.
Lanjut, Maidina menjelaskan jika seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apapun, kasus kekerasan seksual, dalam hal ini korban membutuhkan restitusi untuk mendukung pemulihannya.
Baca Juga: Spesifikasi Utama Motorola Edge 30 Bocor: Mengungkap Snapdragon 778G+, Layar 144Hz dan Banyak Lagi
Baca Juga: Miyabi Tiba di Indonesia Tidak Langsung Bertemu Vicky Prasetyo, Aksinya Justru Sangat Mulia