sulteng

Polda Sulteng Kumpulkan Barang Bukti Senjata Api untuk Uji Balistik Kasus Penembakan di Parimo

Minggu, 13 Februari 2022 | 17:04 WIB
Barang Bukti Senjata Api yang telah di amankan oleh Polda Sulteng

iNSulteng - Polda Sulteng saat ini telah mengumpulkan beberapa pucuk senjata api sebagai barang bukti atas peristiwa penembakan di Parimo sehingga korban meninggal dunia yang nantinya akan dilakukan uji balistik.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubid Pemnas Kompol Sugeng mengatakan bahwa saat ini beberapa pucuk senjata api yang diduga digunakan oleh personel tersebut telah di amankan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 14 Februari 2022: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Awas! Beban Kerja Bisa Bikin Stres

Baca Juga: Pembubaran Aksi Tutup Jalan di Parigi Moutong Timbulkan Korban Jiwa, Kapolda Sulteng Minta Maaf

"Senjata yang diduga kuat terkait penembakan yang mengakibatkan tewasnya rifaldi umur 21 tahun saat ini telah kami amankan untuk di lakukan uji balistik," kata Sugeng. Minggu, 13 Pebruari 2022.

Nantinya barang bukti tersebut akan dicocokkan dengan proyektil yang berada ditubuh korban untuk mengetahui senjata mana yang digunakan personel saat melakukan penembakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 14 Februari 2022: Keuangan Virgo Menyenangkan, Simak Bagaimana Cancer dan Leo

Baca Juga: Kapolda Sulteng Meminta Maaf kepada Keluarga Korban Tertembak Unjuk Rasa di Parimo

Sebelumnya Kapolda Sulteng telah meminta permohonan maaf kepada keluarga korban atas nama Rifaldi, umur 21 tahun saat menjelaskan di hadapan sejumlah media di Polres Parimo, 13 Pebruari 2022.

Rudy juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur, tidak sesuai dengan SOP, maka saya bersama Kabidpropam, ada kabidhumas dan Dirreskrimum maka akan dilakukan tindakan.

Baca Juga: Demo Tolak Tambang Memakan Korban, Kapolda Sulteng Beri Ultimatum Kepada Anggotanya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 14 Februari 2022: Aries, Taurus dan Gemini, Hati-hati Gangguan Rekan Kerjamu

"Jadi kita akan melakukan langkah yang professional, terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran tidak sesuai Perkap Kapolri," tegasnya.

Tags

Terkini